Kota Bima, Bima Times – Wakil Wali Kota Bima memimpin langsung rapat koordinasi dalam rangka pembahasan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tindak lanjut terhadap surat edaran mengenai penuntasan tenaga non-ASN, Jumat 11 April 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang bertujuan menata status kepegawaian secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Bima menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov NTB dalam penyelesaian persoalan kepegawaian, terutama terkait penetapan status PPPK dan tenaga non-ASN.
“Melihat situasi yang ada, saya sepakat untuk mengikuti pola yang diterapkan oleh provinsi agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat yang bisa memicu insiden yang tidak perlu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penetapan TMT PPPK akan dimulai pada 1 Juni 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselarasan proses administrasi lainnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat tugas yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penataan kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi para PPPK dan tenaga non-ASN, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.