Kota Bima – Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi tentang penggunaan aplikasi M-Paspor dan layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Sosialisasi aplikasi dalam penggunaan M-Paspor dan layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di kantor Imigrasi Bima. Kamis (07/03).
Acara ini di selenggarakan di Aula Hotel La Ila Kota Bima dengan dihadiri oleh Lurah Jatibaru, beberapa perwakilan dari warga Jatibaru, dan perwakilan beberapa PJTKI yang berada di Kota Bima.
Dalam sambutannya, Kepala Subseksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Bima, Yulindo Danu Saputra mengapresiasi kehadiran para peserta.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi M-Paspor serta tatacara penggunaanya dan layanan Paspor Elektronik kepada masyarakat. Harapan kami masyarakat mengetahui tatacara penggunaan aplikasi M-Paspor dan kini telah hadir layanan Paspor Elektronik yang merupakan paspor terbaru yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan paspor biasa, ” jelasnya.
Keunggulan Paspor Elektronik, diantaranya:
- Keamanan Data Tingkat Tinggi, Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
- Proses keimigrasian yang lebih cepat di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di konter imigrasi.
- Paspor Elektronik memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
- Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh Paspor Elektronik Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
Ada perbedaan untuk biaya Permohonan paspor biasa dan Paspor Elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 dan Permenkumham No 9 Tahun 2020 untuk permohonan Paspor biasa baru atau penggantian dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan Paspor Elektronik dikenakan biaya Rp650.000.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti acara dan bertanya tentang penggunaan aplikasi M-Paspor dan layanan Paspor Elektronik.
“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Paspor Elektronik dan dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play,” tutupnya.
(lance)