Bimatimes — Netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi apalagi dalam kurun waktu yang dekat kita akan dihadapkan lagi dengan pemilihan Kapala Daerah baik di kota, Kabupaten dan Provinsi pada tanggal 27 November 2024. Pola ketidaknetralan ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
“Di Pilkada serentak kali ini baik di kota, kabupaten dan provinsi kami dari BADKO HMI BALI NUSRA ngajak bagi seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama kita menyukseskan berjalannya Pilkada aman, damai, saling menjaga sikap antara beda pilihan dan lebih khusus terutama bagi ASN, TNI dan POLRI agar tetap menjaga sikap Netralitasnya”
Dalam Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Ini bukan data terburuk. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK”
Sedangkan dalam birokrasi, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. Aturan tentang ASN yang terbaru, yakni Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur jelas mengenai kewajiban ASN menjaga netralitas.
(BT 01)