Abdul Rauf Pimpin Gabungan Komisi Studi Banding ke DIY

Yogyakarta, Halo Bima – Dalam rangka perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan, gabungan komisi yang terdiri dari ketua dan anggota Komisi II dan Komisi V DPRD Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambangi Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka studi banding (Stuba).

Dalam Stuba tersebut, rombongan DPRD Provinsi NTB mengunjungi DPRD Provinsi DIY. Usai dari sana, rombongan berkunjung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.

Melalui DPMPTSP, rombongan yang diketuai oleh Abdul Rauf itu mendalami setiap proses dan tata kelola layanan perijinan yang diterapkan pemerintah Prov DIY.

Abdul Rauf, Ketua Komisi II Prov DPRD NTB

“Kami sengaja memilih DIY karena DIY merupakan salah satu daerah terbaik dalam pelayanan perijinan di tingkat nasional,” ujar Abdul Rauf

“DIY memiliki kekhasan dari sisi pelayanan perijinan. Gubernur DIY menekankan bahwa masyarakat yang mengurus perijinan harus puas dan mendapat kesan terbaik,” tambahnya.

DIY sendiri sudah membuat SOP dalam hal pelayanan perijinan. Masyarakat yang mengurus perijinan akan diberi kepastian waktu. Dari waktu pendaftaran, progres ijin sudah sejauh mana, hingga waktu penyelesainnya.

“Poin penting juga yang kami temukan bahwa pola koordinasi yang terbangun antar dinas di DIY sangat bagus karena dipayungi oleh kebijakan-kebijakan dari kepala daerah,” jelas Rauf.

Menurut Ketua Komisi II DPRD NTB itu, hal – hal inilah yang akan dicoba untuk diterapkan di Nusa Tenggara Barat. Sepulang dari studi banding, rombongan akan langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP NTB.

“Kami berharap koordinasi nanti bisa menghasilkan sebuah regulasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi UMKM dalam mengurus perijinan,” kata Abdul Rauf.

“Dengan pelayanan perijinan yang baik, maka akan melahirkan iklim investasi yang akan membawa dampak yang baik bagi kemajuan perekonomian daerah kita,” terangnya.

Dalam melaksanakan studi banding, setidaknya ada 6 poin penting yang akan didalami oleh Abdul Rauf beserta anggota :

  1. Bagaimana pengalaman praktek koordinasi antara DPMPTSP dengan instansi teknis dalam pemenuhan persyaratan perijinan berusaha?
  2. Bagaimana pengalaman praktek DPMPTSP terkait koordinasi dengan perijinan OSS berbasis resiko
  3. Apakah regulasi perijinan berusaha yg berdasarkan pada Pergub cukup memadai untuk mendukung perijinan berusaha di DIY?
  4. Bagaimana pengalaman dan praktek pemerintah DIY terkait pengambilalihan perijinan yg jika berlarut-larut di dinas teknis?
  5. Apakah pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada DPMPTSP cukup efektif dalam memberikan kemudahan dan kelancaran perijinan berusaha di DIY ?
  6. Bagaimana pengalaman dinas DPMTSP Provinsi DIY terkait penggunaan aplikasi sicantik dalam mendukung perijinan berusaha di DIY ?

(Agil)


Abdul Rauf Pimpin Gabungan Komisi Studi Banding ke DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *