Pastikan Harga Jagung 5000/Kg, Pj Wali Kota Bima Keluarkan Intruksi Pengawasan dan Penindakan

Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Foto: Eko

Kota Bima, Halo Bima — Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan kadar air 15% sebesar Rp5000 ditingkat Produsen/Petani oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, Pj. Wali Kota Bima H. Mohammad Rum, mengeluarkan Surat bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Komoditas Jagung yang bersifat Sangat Penting. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/04/2024).

Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, dibeberapa offtaker atau perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima, ternyata hampir semua belum memberlakukan harga Rp5000 tersebut. 

Baca Juga : Menyikapi Tuntutan Petani Jagung, DPRD Kota Bima akan Menyurati BPN

Oleh karena itulah H. Mohammad Rum selaku Pj Wali Kota Bima mengeluarkan empat langkah kebijakan yang disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk:

  1. Wajib mematuhi ketentuan Fleksibiltas HAP Jagung ditingkat Produsen tersebut di atas.
  2. Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.
  4. Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.

Dalam surat itu juga dihimbau kepada Petani/Vendor Jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.

Dihimbau pada Petani/Vendor dan Perusahaan Pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.

Rum juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat itu dengan berkoordinasi atau melibatkan Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.

Terakhir HM Rum menyampaikan untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana di nomor WA 091339541360.

(Agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *